Ini nih biaya yang naik pada kenaikan biaya pengurusan STNK


Kenaikan biaya STNK sedang menjadi isu yang cukup banyak dibicarakan saat ini. Tidak sedikit yang berpikiran bahwa kenaikan biaya STNK ini akan mencapai jutaan rupiah dikarenakan sebagian orang berpikir bahwa biaya yang naik adalah pajak di STNK, apalagi setelah di beritakan bahwa kenaikan mencapai 2-3 kali lipat.

"Kebijakan baru ini berlaku secara nasional mulai 6 Januari, kami sudah sosialisasikan dengan menyebar pengumuman, termasuk di seluruh satpas yang ada di Jawa Barat," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Yusri Yunus, Rabu 4 Desember 2016.

Pemberlakuan regulasi ini sejalan dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia oleh Presiden RI Joko Widodo pada 2 Desember 2016, sebagai pembaruan dari PP Nomor 50 Tahun 2010 yang berlaku sebelumnya.

Namun perlu diketahui, bahwak kenaikan biaya STNK terletak hanya pada biaya adminisitrasi. Tidak pada biaya pajak kendaraan.

Dengan adanya aturan baru, terdapat sejumlah kenaikan dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi RP 100.000,. Untuk  roda empat atau lebih, biaya naik dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000. Penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru  serta hanti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000. Sementara roda empat atau lebih naik dari Rp 100.000 menjadi Rp 375.000. Penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah roda dua atau tiga dari Rp 75.000 menjadi Rp 150.000, sedangkan roda empat atau lebih dari Rp 75.000 menjadi Rp 250.000.

untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada tabel berikut :