Tak Masuk Kerja 28 Hari, ASN Sleman Dipecat

 


Radarnusa.com, Sleman -- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman menegaskan kepada seluruh pegawai agar menghindari kelalaian dalam urusan pekerjaan. Dalam periode sepuluh hari berturut-turut, absen tanpa alasan yang jelas akan berujung pada pemecatan sebagai abdi negara.


Kepala BKPP Sleman, Budi Pramono, mengingatkan bahwa tahun lalu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipecat karena absen tanpa keterangan. Setelah dilakukan penyelidikan, pegawai tersebut dianggap melanggar aturan disiplin karena absen lebih dari 28 hari tanpa alasan dalam satu tahun.


"Pesan kami, kami berharap tidak ada lagi kasus absen tanpa keterangan yang sampai ke tingkat pemecatan. Kami berharap para pegawai dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," ungkapnya pada Jumat (19/4/2024).


Pramono juga mengungkapkan bahwa pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, terdapat 94 pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Sleman. Dari jumlah tersebut, 88 pegawai tidak hadir karena cuti, lima orang melakukan Work From Home (WFH), dan satu orang tidak masuk tanpa keterangan alias absen.


"Bagi pegawai yang absen tanpa alasan akan diberikan pembinaan oleh atasan serta akan mengalami pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai [TPP]. Pelanggaran disiplin ini akan dicatat, dan jika terulang, sanksi yang lebih berat menanti," tambahnya.


BKPP Sleman akan terus melakukan sosialisasi mengenai disiplin pegawai. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.94/2021 tentang Disiplin PNS. Pramono menekankan bahwa aturan tersebut memiliki sanksi yang lebih tegas dibandingkan dengan peraturan sebelumnya.